Melindungi Anak, Melindungi Masa Depan Bangsa
beehappy
“Dunia bergerak meninggalkan sejarah, terganti dengan sejarah baru dari generasi yang baru. Menghancurkan masa depan anak berarti menghancurkan masa depan bangsa dan peradaban manusia. Karena kemajuan peradaban dilihat dari generasi penerus.”
“Dunia bergerak meninggalkan sejarah, terganti dengan sejarah baru dari generasi yang baru. Menghancurkan masa depan anak berarti menghancurkan masa depan bangsa dan peradaban manusia. Karena kemajuan peradaban dilihat dari generasi penerus.”
Masa
kanak-kanak merupakan titik tolak dari apa yang akan terjadi di masa
depan, kondisi yang lemah dan rentan terhadap trauma merupakan tantangan
yang sulit dan perlu dihadapi dengan sadar oleh masyarakat. Berbagai
penelitian telah menemukan bahwa pengalaman selama kehidupan awal
membentuk perkembangan otak, terutama selama periode kritis usia 0-5
tahun di awal masa kehidupan manusia. Trauma mempengaruhi
kondisikesehatan manusia (Center for Desease Control and Prevention;
CDC, 2014). Bahkan penelitian menemukan bahwa semakin banyak trauma
yang disebabkan oleh kekerasan dan penelantaran masa kanak, maka semakin
besar resiko kesehatan yang dapat terjadi di masa berikutnya (CDC,
2014). Kondisi inilah yang perlu dipahami oleh seluruh elmen masyarakat
bahwa kejadian yang menyakitkan dimasa kanak-kanak akan sangat sulit
untuk dihilangkan dan menjadi kondisi traumatic pada korban yang
menimbulkan efek negative seperti depresi, fobia, mimpi buruk, PTSD (Post Traumatic Syndrome Disorder), mengalami gangguan kecemasan dan perilaku yang menyimpang di masa yang akan datang (Poerwandari, 2001).
Indonesia Darurat Tindak Kekerasan Anak.
Kekerasan
terhadap anak adalah peristiwa perlukaan fisik, mental dan seksual yang
umumnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai tanggung jawab
terhadap kesejahteraan anak diindikasikan dengan kerugian dan ancaman
terhadap kesehatan serta kesejahteraan anak (Suyanto, 2005). Segala
bentuk tindak kekerasan terhadap anak sangat diperhatikan oleh
pemerintah dengan memasukannya dalam RP JMN 2014-2019 (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan diatur dalam undang-undang,
diantaranya: 1) tercantum dalam pasal 2 Undang-undang nomor 4 tahun 1976
tentang Kesejahteraan Anak, 2) konvensi hak anak yang telah
diratifikasi dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI No. 28 tahun
1990, bahwa anak harus mendapatkan perlindungan dan dipenuhi hak-haknya
untuk tumbuh dan berkembang secara normal, 3) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, 4)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, 5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun
2008 tentang Pornografi, 6) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23
tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga, 7)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan PidanaAnak. Ironisnya perlindungan hukum yang dibuat kurang
berpengaruh secara signifikan, persentase setiap tahun untuk angka
kekerasan seksual pada anak semakin meningkat. Padatahun 2012, sebanyak
2.637 kasus dengan 41 persen kejahatan seksual pada anak, lalu pada
2013 jumlah kekerasan pada anak memang menurun tapi persentase untuk
kekerasan seksual melonjak, 60 persen dari kasus yang terjadi. Data
terakhir yang dimiliki KomnasAnak, padaJanuari-Juni 2014 terdapat 1.039
kasus dengan jumlah korban sebanyak 1.896 anak yang didominasi 60 persen
diantaranya adalah kasus kejahatan seksual. Pada survey yang dilakukan
KPA tahun 2014, prevalensi tingkat kekerasan terhadap anak bertambah
daritahun 2010 hingga tahun 2014 menjadi 2.689.797 kasus pelanggaran hak
anak, dan hampir separuh merupakan kekerasan seksual (http://berita.liputan6.com.04/11/14).
Dari kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada Komnas
Perlindungan Anak, kebanyakan pelaku merupakan orang-orang yang sudah
dikenal dan dipercaya oleh anak seperti ayah kandung, ibu kandung, ayah
tiri, ibu tiri, paman, tante, saudara kandung, kakek, nenek, tetangga,
guru, teman ataupun pacar. Padahal dalam fase perkembangannya,
lingkungan keluarga khususnya ayah dan ibu merupakan pondasi terpenting
bagi proses belajar seorang anak, dan rumah perlindungan dari kesulitan
yang dialami (Patterson, 1992). Ketika yang terjadi ternyata orang-orang
terdekat yang melakukan tindak kekerasan pada anak tersebut, akibatnya
adalah seorang anak akan mengalami trauma yang sangat hebat dan
berkepanjangan yang mengganggu perkembangan kognisi, afeksi, motoris,
social, bahkan merasa tidak berharga lagi untuk hidup dan beresiko
menjadi pelaku tindak kekerasan dikemudian hari, seperti mata rantai
yang saling berkaitan, khususnya pada kasus kekerasan seksual (Weber
& Smith, 2011). Ini memberikan sedikit gambaran pada kita bahwa
penanganan terhadap korban saja sangat tidak cukup, karena tidak
menyelesaikan persoalan hingga ke akar, perlu ada upaya preventif dan
promotif dalam mengedukasi lingkungan si anak agar kejadian yang serupa
tidak terulang. Hingga saat ini Indonesia masih menjadi tempat yang
menakutkan bagi anak, ditinjau dari prevalensi yang terus meningkat pada
kasus kekerasan seksual.
Membangun Pemahaman Masyarakat.
Kuatnya
Pemahaman para orang tua untuk mendidikan anak dengan keras menjadi hal
yang memicu maraknya kasus-kasus kekerasan muncul di masyarakat, ada
beberapa pandangan mengenai keyakinan orang tua bahwa anak pada dasarnya
jahat. Beberapa tindakan kekerasan dilakukan oleh orang tua dengan
keyakinan bahwa anak tidak dapat dipercaya karena mereka nakal sejak
kecil, disamping itu kehidupan seorang anak diatur sesuai dengan
kebutuhan orang tua dan menjadikan anak sebagai objek untuk kepentingan
mereka. Semakin yakin orang tua atas nilai-nilai dan keyakinan mereka,
semakin cenderung orang tua memaksakannya pada anak mereka sehingga
tidak memberikan kebebasan pada anak. Hal demikian sangat berpotensi
untuk menyakiti anak baik verbal maupun non verbal. Beberapa kasus yang
memiliki motif demikian seperti pada kasus penganiyaan terhadap Tiara di
rumahnya sendiri oleh ayahnya di Makasar hingga meninggal (07/07)
http:// tempo.co , lalu di Jakarta penganiyaan yang di lakukan oleh
Leasa Sharon Rose kepada GT anak kandungnya sendiri yang sedang ramai
dibicarakan oleh media, http:// tempo.co. apabila tidak ada perubahan
dalam pemahaman serta pola mendidik di lingkup keluarga maka persoalan
tindak kekerasan pada anak tidak akan pernah selesai. Setiap orang tua
sudah harus membuka pemahaman baru bahwa anak merupakan subjek aktif
yang bebas menentukan tujuannya sendiri, dan sebagai orang tua yang
memiliki tanggung jawab mendidik harus memfasilitasi tujuan anak
tersebut tentunya dengan cara-cara yang persuasif, tidak melalui
kekerasan.
Gemaperak (Gerakan Mahasiswa Peduli Orang Tua dan Anak)
Gerakan
Mahasiswa Peduli Orang Tua dan Anak merupakan gebrakan yang dilakukan
oleh ILMPI yang perlu didukung oleh seluruh mahasiswa di Indonesia
khususnya mahasiswa Psikologi. Yang juga merupakan gerakan alternatif
karena muncul atas keprihatinan kaum muda tentang problematika bangsa.
Yaitu membuat lingkungan yang baik bagi anak Dimulai dari keluarga yaitu
orang tua. Gemaperak dalam kegiatannya mengajak masyarakat untuk
menghargai serta mengakui seorang anak, karena setiap anak diciptakan
berbeda satu sama lain, juga memberikan pemahaman pada orang tua tentang
tugas dari fase perkembangan anak, bahwa anak merupakan subjek aktif
yang memiliki keinginan, cita-cita dan pilihan untuk menentukan
hidupnya. Maka dari itu di Hari anak Nasional ini, mari kita bergerak
bersama untuk mewujudkan indonesia tersenyum dengan psikologi. Dimulai
dengan melindungi anak-anak untuk menjaga masa depan bangsa.

Komentar
Posting Komentar