Lembaga Amal yatim mandiri
Yatim
Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) milik masyarakat
Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan yatim
dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf) serta dana
lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok,
perusahaan/lembaga.
Kelahirannya berawal dari kegelisahan beberapa orang aktivis panti asuhan di Surabaya yaitu Sahid Has, Sumarno, Hasan Sadzili, Syarif Mukhodam dan Moch Hasyim yang
melihat anak-anak yatim yang lulus SMA di panti asuhan. Karena tidak
semua panti asuhan mampu untuk menyekolahkan para anak binaan sampai ke
perguruan tinggi atau mampu mencarikan mereka lapangan pekerjaan, jadi
sebagian besar anak-anak yatim ini dipulangkan kembali kepada orang
tuanya yang masih ada. Setelah mereka pulang kembali, maka hidup mereka
akan kembali seperti semula. Melihat kondisi seperti ini, mereka
berpikir bagaimana anak-anak ini bisa hidup mandiri tanpa bergantung
lagi kepada orang lain.
Kemudian
mereka merancang sebuah yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan
anak yatim purna asuh dari panti asuhan dengan program mengikutsertakan
anak-anak yatim kursus keterampilan. Yayasan ini berjalan dengan baik
dan potensi anak yatim yang harus dimandirikan juga cukup banyak. Maka
untuk mewujudkan mimpi memandirikan anak-anak yatim itu, maka pada
tanggal 31 Maret 1994 dibentuklah sebuah yayasan yang diberi nama
Yayasan Pembinaan dan Pengembangan Panti Asuhan Islam dan Anak Purna
Asuh (YP3IS). Kemudian tanggal tersebut dijadikan sebagai hari lahir.
Dalam
perjalanannya YP3IS semakin berkembang dengan baik, berkat dukungan
dana dari masyarakat dan semakin profesional untuk memandirikan anak
yatim melalui program-programnya. Setelah melalui banyak perubahan, baik
secara kepengurusan maupun secara manajemen dan untuk memperluas
kemanfaatan memandirikan anak yatim, maka melalui rapat, diputuskan
untuk mengganti nama menjadi Yatim Mandiri
Pada tanggal 22 Juli 2008 Yatim Mandiri terdaftar di Depkumham dengan nomor: AHU-2413.AH.01.02.2008.
Dengan nama baru Yatim Mandiri diharapkan akan menjadi lembaga
pemberdaya anak yatim yang kuat di negeri ini. Yatim Mandiri juga telah
resmi terdaftar sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional berdasarkan SK. Kemenag
RI no 185 tahun 2016.Sampai saat ini Yatim Mandiri sudah memiliki 42
kantor Cabang di 12 Propinsi di Indonesia. Dengan berbagai program
kemandirian yang ada, harapannya Yatim Mandiri semakin berkembang lebih
baik dan mampu menebar manfaat lebih luas..
Komentar
Posting Komentar